Skip to main content
Artikel

Menumbuhkan Budaya Inovasi di Kalangan Aparatur Sipil Negara – Dindin Supratman

Dibaca: 1746 Oleh 23 Jan 2018Oktober 12th, 2020Tidak ada komentar
Menumbuhkan Budaya Inovasi di Kalangan Aparatur Sipil Negara - Dindin Supratman
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

MENUMBUHKAN BUDAYA INOVASI DI KALANGAN

APARATUR SIPIL NEGARA

Growing Innovation Culture In The State of Civil Service Apparatus

 

Dindin Supratman
Widyaisara Ahli Muda Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Narkotika Nasional
Jl. Mayjen H.R. Edi Sukma Km 21 Lido Wates Jaya Cigombong Bogor Jawa Barat 16740
Telepon : (0251) 8222244, Faksimili : (0251) 8222260, HP/WA. 081320053166
Email: dindin_supratman03@yahoo.com, dinsupratman@gmail.com,  diklatbnnri@gmail.com website:www.bnn.go.id

 

Abstrak
Pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara saat ini dan kedepan diarahkan untuk membentuk para pemimpin perubahan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan good and clean governance. Hal ini harus menjadi perhatian karena reformasi birokrasi dipandang sebagai faktor pengungkit penting dalam pembangunan suatu bangsa, bahkan bagi negara-negara yang telah maju sekalipun, reformasi birokrasi merupakan proses yang tidak berhenti dan dilakukan secara berkesinambungan. Salah satu cara dalam menjawab tantangan jaman dalam menjalankan reformasi birokrasi adalah dengan menumbuhkan budaya inovasi di kalangan Aparatur Sipil Negara. Istilah inovasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia inovasi adalah pemasukan atau pengenalan hal-hal yang baru, pembaharuan atau penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya seperti gagasan, metode, atau alat. Makalah ini dibuat dengan menggunakan metode deskriptif melalui telaah literatur dengan pendekatan kualitatif berbasis data sekunder. Agar inovasi menjadi gerakan nasional maka pemerintah perlu  melakukan continous improvement agar masyarakat merasakan kehadiran negara dalam keseharian mereka karena saat ini kita masuk dalam dunia yang semakin terbuka, dengan kompetisi yang amat tinggi.
Kata Kunci : Budaya, Inovasi, Aparatur Sipil Negara

 

 Abstrak

The current and future development of the State’s Civil Service competencies is directed to form change leaders in order to support bureaucratic reform in order to realize good and clean governance. This should be a concern because bureaucratic reform is seen as an important leverage factor in the development of a nation, even for advanced countries, bureaucratic reform is a process that does not stop and be done on an ongoing basis. One way in responding to the challenges of the era in carrying out bureaucratic reform is to foster a culture of innovation among the State Civil Apparatus. The term innovation according to Indonesian Dictionary of innovation is the introduction or introduction of new things, new innovations or discoveries that differ from existing or previously known such as ideas, methods, or tools. This paper is made by using descriptive method through literature study with qualitative approach based on secondary data. In order for innovation to become a national movement then the government needs to do continous improvement so that people feel the presence of the country in their daily life because now we enter in an increasingly open world, with a very high competition.
Keywords : Culture, Innovation, State Civil Apparatus

 

 

 

PENDAHULUAN

Globalisasi telah melahirkan keterhubungan masyarakat dunia dalam berbagai aspek kehidupan baik dalam hal budaya, sosial, ekonomi, politik, teknologi, maupun lingkungan. Globalisasi juga mendorong persaingan tidak hanya pada tingkatan individu ataupun korporasi, namun juga menyentuh tataran pemerintahan atau negara.

Untuk menghadapi arus globalisasi tersebut, saat ini Indonesia sedang melakukan berbagai terobosan dan upaya perubahan. Salah satu terobosan perubahan yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia adalah dengan membangun birokrasi kelas dunia melalui pengembangan komitmen dan budaya berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Siapapun dapat menjadi Agen Perubahan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sampai saat ini karakter ASN yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat (public service) masih jauh dari standar yang diharapkan. Stigma negatif yang di sandang oleh ASN masih saja sering terdengar. Hhal tersebut lebih disebabkan oleh pola pikir negatif yang sudah lama mengkristal dan menjadi kebiasaan. Dengan demikian perlu adanya sebuah formula baru dalam melakukan perubahan sosial di lingkungan kerja ASN. Perubahan yang dimulai dari tataran pola pikir, revolusi mental hingga rencana aksi.

Perubahan yang diharapkan adalah perubahan menjadi pemerintahan yang baik (Good Governance) melalui semangat reformasi birokrasi. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan dambaan dan harapan masyarakat.

Berbagai langkah strategis telah diimplementasikan oleh Pemerintah, diantaranya dengan mendorong penciptaan kreativitas pembaharuan atau memodifikasi jenis pelayanan melalui pengembangan inovasi pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Presiden Joko Widodo ketika menjadi pembina upacara Peringatan Hari KORPRI ke-45 di lapangan Monas, Jakarta, Selasa 29 November 2016 berpesan kepada para ASN agar dapat memberikan pelayanan yang prima dan inovasi-inovasi dalam pelayanan publik mutlak diperlukan. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan publik bisa makin murah, makin cepat, dan makin baik. Hilangkan berbagai kendala yang dapat mengurangi produktivitas dan menghambat akselerasi laju pembangunan nasional.

Sekarang ini era inovasi telah menjadi katalisator utama dalam mengakselerasi gerakan revolusi mental yang digaungkan oleh Presiden Jokowi melalui program Nawa Cita. Banyak cara yang didesain untuk mendorong munculnya inovasi di tubuh pemerintah, baik oleh Kementerian, Lembaga, dan Daerah.

Menurut Eko Prasojo, 2013) Inovasi dalam pelayanan publik harus mampu menghasilkan tangible asset (aset berwujud) dengan hasil yang nyata. Setiap instansi di dorong untuk melaksanakan inovasi utama (main innovation)  yang benar-benar menonjol dan bisa membawa dampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta yang paling penting lagi adalah memperbaiki mental setiap pelaku birokrasi.

Pengembangan inovasi pelayanan publik ini perlu didukung oleh ASN yang kompetitif sehingga perlu dilakukan pengembangan kompetensi ASN sehingga kedepannya SDM birokrasi akan di isi oleh ASN yang handal dan berkualitas.

Kondisi tersebut diharapkan mampu memberikan perubahan iklim birokrasi dimana budaya status quo perlahan-lahan akan ditinggalkan dan digantikan oleh budaya adaptif terhadap perubahan jaman. Pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan akhirnya akan bertransformasi ke dalam ragam bentuk kebaruan dan kemanfaatan  mengikuti tantangan dan kebutuhan lingkungan strategisnya.

 

Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam penulisan jurnal adalah sebagai berikut.

  1. Bagaimanakah peran inovasi ASN dalam menghadapi tantangan perubahan jaman?
  2. Bagaimana inovasi bisa menjadi budaya di kalangan ASN?
  3. Bagaimana upaya pemerintah dalam mengembangkan kompetensi ASN di bidang inovasi?

 

Tujuan dan Manfaat Penulisan

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, tujuan penulisan jurnal adalah sebagai berikut.

  1. Mengetahui gambaran pentingnya sebuah inovasi untuk Aparatur Sipil Negara.
  2. Mengetahui dampak budaya inovasi dalam perbaikan kinerja organisasi pemerintah.
  3. Memberikan inspirasi pentingnya sebuah inovasi untuk Aparatur Sipil Negara.
  4. Memberikan gambaran dampak budaya inovasi dalam mewujudkan birokrasi pemerintah berkelas dunia.

 

TINJAUAN PUSTAKA

Budaya menurut bahasa adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sukar diubah (KBBI, 2003, hal.169). Sementara para pakar antropologi budaya Indonesia umumnya sependapat bahwa kata “kebudayaan” berasal dari bahasa Sanskerta buddhayah. Kata buddhayah jamak dari kata buddhi yang berarti hal-hal yang berkaitan dengan akal. Namun ada pula anggapan bahwa kata “budaya” berasal dari kata majemuk budi daya yang berarti “daya dari budi” atau “daya dari akal” yang berupa cipta, karsa, dan rasa (Maran, 2000, hal. 24).

Istilah inovasi mungkin sudah akrab terdengar di telinga kita, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia inovasi adalah pemasukan atau pengenalan hal-hal yang baru; pembaharuan atau penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat).

Menurut pengertian lainnya inovasi adalah produksi atau adopsi, asimilasi dan eksploitasi nilai tambah di bidang ekonomi dan sosial; pembaruan dan pembesaran produk, layanan, dan pasar; pengembangan metode produksi; dan pembentukan sistem manajemen baru dalam hal proses dan hasil. (Edison et al, 2013).

Asman Abnur (2017) Pengembangan kompetensi ASN saat ini dan kedepan diarahkan untuk membentuk para pemimpin perubahan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan good and clean governance. Hal ini harus menjadi perhatian, karena reformasi birokrasi dipandang sebagai faktor pengungkit penting dalam pembangunan suatu bangsa, bahkan bagi negara-negara yang telah maju sekalipun, reformasi birokrasi merupakan proses yang tidak berhenti dan dilakukan secara berkesinambungan.

Dalam teori pembangunan konvensional, masalah kualitas sumber daya manusia masih belum mendapat perhatian secara proporsional. Pandangan ini masih meyakini bahwa sumber pertumbuhan ekonomi itu terletak pada konsentrasi modal yang diinvestasikan dalam suatu proses produksi.

Namun akhir-akhir ini pandangan tersebut mulai bergeser, bahwa yang bisa memacu pertumbuhan ekonomi justru faktor kualitas sumber daya manusia. Pergeseran pandangan ini terjadi bersamaan dengan pergeseran paradigma pembangunan, yang semula bertumpu pada kekuatan sumber daya alam (natural resource based), kemudian bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia (human resource based) atau lazim pula disebut knowledge based economy.

Rahardi Ramelan (1997) Pergeseran paradigma semakin menegaskan betapa aspek sumber daya manusia bernilai sangat strategis dalam pembangunan. Sebab, sumber daya manusia merupakan pelaku utama dalam kegiatan perekonomian dan pembangunan suatu negara. Malahan akhir-akhir ini juga disoroti bukan hanya sumber daya manusia selaku individu-individu, tetapi keterkaitannya dalam masyarakat yang merupakan kebiasaan-kebiasaan sebagai budaya merupakan modal yang kuat yang sering disebut dengan social capital (modal sosial).

Menurut Bank Dunia “bahwa modal manusia merupakan faktor paling penting dan mempunyai peran amat dominan dalam mendorong kemajuan masyarakat. Dengan demikian, peningkatan mutu sumber daya manusia, yang antara tain dicirikan oleh tingginya tingkat pendidikan, merupakan kata kunci dalam pembangunan ekonomi dan sekaligus merupakan agenda utama.

METODE PENELITIAN

Makalah ini dibuat dengan menggunakan metode deskriptif melalui telaah literatur dengan pendekatan kualitatif berbasis data sekunder. Obyek penelitian yang digunakan adalah aparatur birokrasi pemerintahan di lingkungan Badan Narkotika Nasional pusat.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Inovasi ASN dalam menghadapi tantangan perubahan jaman

Pembangunan nasional. Menurut Boediono (1996) keberhasilan dalam meningkatkan mutu pendidikan akan berpengaruh terhadap empat hal, yaitu (l) meningkatkan produktivitas kerja, (2) membentuk lapisan konsumen bagi barang dan jasa yang lebih canggih, (3) membentuk produsen teknologi, dan (a) meningkatkan kemampuan komunikasi. Keempat hal tersebut dapat menunjang proses pertumbuhan ekonomi secara dinamis dan bertahap ke arah peningkatan kesejahteraan yang lebih tinggi.

Perubahan jaman yang begitu cepat dan arus globalisasi yang begitu besar dampaknya, membawa pengaruh yang cukup signifikan terhadap kondisi masyarakat secara umum, tidak terkecuali dengan ASN. Sebagai pengayom dan pelayan masyarakat yang dituntut tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya, korps ASN diharapkan mampu memiliki kompetensi dan keperibadian yang mumpuni. Hal tersebut dikarenakan, selera dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi serta harapan yang semakin besar menjadikan ASN harus mampu berinovasi dalam segala hal.

Upaya itu dilakukan untuk tetap menjaga kualitas pelayanan, melakukan berbagai inovasi sekaligus meningkatkan pelayanan serta kinerja individual maupun organisasi ke arah yang lebih baik.

Seperti diketahui bahwa Reformasi Birokrasi adalah proses menata ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan birokrasi agar menjadi lebih efisien, efektif dan produktif (BEEP). Tantangan dan tuntutan birokrasi saat ini tidak lagi sekedar menjalankan rutinitas, akan tetapi lebih jauh dari itu adalah upaya nyata dalam melayani kebutuhan masyarakat sebagai user.

Inovasi bisa menjadi budaya di kalangan ASN

Di luar sana, masih banyak K/L/D yang bertahan dengan kultur tradisional, bergerak dalam rutinitas, dan tidak menempatkan masyarakat dan dinamikanya sebagai konteks dimana organisasi pemerintah berada. Mereka perlu diprovokasi agar mau berinovasi dan menempatkan diri dalam arena kompetisi global. Kita adalah bangsa besar, oleh karenanya, keraguan, ketakutan, atau bahkan keengganan untuk melakukan inovasi perlu dihilangkan.

Inovasi harus menjadi gerakan nasional. Pemerintah perlu  melakukan continous improvement agar masyarakat merasakan kehadiran negara dalam keseharian mereka. Saat ini kita masuk dalam dunia yang semakin terbuka, dengan kompetisi yang amat tinggi. Kita harus mampu memenangkan kompetisi itu. Karena itu, inovasi harus diletakkan secara sinergi, kerjasama antara pusat, propinsi, kabupaten/kota, harus terus ditingkatkan. Keberhasilan K/L/D dalam berinovasi perlu dipublikasi untuk mendorong munculnya inovasi-inovasi lain, melalui replikasi maupun inspirasi perubahan.

Meskipun inovasi telah menjadi gerakan yang masif, namun peringkat inovasi Indonesia pada tataran global masih berada pada level yang relatif rendah bahkan di level ASEAN sekalipun. Padahal, akhir tahun ini telah dibuka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang tidak dapat diprediksi dampaknya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.

Satu perbedaan kecil yang menciptakan jurang perbedaan yang sangat lebar antara negara maju dan negara berkembang adalah kemampuan berinovasi. Disaat peradaban dunia bergerak dalam iklim perubahan yang begitu cepat, maka hanya mereka yang mampu mengimbangi ritme perubahan sajalah yang dapat menempatkan diri di puncak peradaban. Oleh karena itu, kita perlu memulai langkah membangun kapasitas inovasi di lingkungan K/L/D sebagai respon terhadap tuntutan perubahan.

Perkembangan inovasi saat ini telah menunjukkan arah yang positif. Melihat kondisi yang ada, tentunya kita berharap inovasi akan tumbuh subur dan menempatkan kita di jajaran terdepan dalam kompetisi, bersaing dengan negara-negara di ASEAN ini.

Kreativitas dan inovasi individu atau masyarakat menghasilkan daya adaptasi yang tinggi terhadap segala bentuk kebutuhan dan perubahan. Proses perubahan ini terjadi secara berkesinambungan dan dalam tempo yang makin cepat. Dengan demikian kemampuan adaptasi individu dan masyarakat harus berkembang lebih cepat. Dalam proses tersebut terjadi mekanisme seleksi secara wajar dan alamiah. Individu atau masyarakat yang berhasil melalui proses seleksi itu bukanlah individu yang tidak dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan melalui “learning proces,. proses kreasi selanjutnya adalah daya inovasi. Yang terjadi disini bukan hanya menyesuaikan tetapi kemampuan individu atau masyarakat memanipulasikan atau mengintervensi menurut kepentingan dari individu atau masyarakat yang bersangkutan.

 

Upaya pemerintah dalam pengembangan kompetensi ASN di bidang inovasi

Upaya pemerintah dalam mengembangkan kompetensi ASN sebagaimana disampaikan oleh MenPANRB Asman, dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Selain itu, pengembangan kompetensi dapat pula dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.

Pemerintah memiliki komitmen untuk menjalankan amanat UU ASN dengan mengimplemantasikan kebijakan yang mewajibkan ASN dalam mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun,” ujar MenPANRB. Hal ini berarti setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.

Diharapkan dengan langkah strategis yang telah diambil Pemerintah tersebut, kualitas sdm ASN semakin meningkat karena kompetensinya akan terus di-upgrade sesuai dengan tuntutan masyarakat, tuntutan global, serta pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga pelayanan publik yang prima dan profesional di seluruh unit pelayanan publik pemerintah dapat segera terwujud.

Keberadaan lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) merupakan bagian penting dalam suatu institusi (pemerintah). Pada era yang penuh dengan nuansa kompetensi, pemberdayaan sumber daya manusia dalam suatu institusi perlu untuk selalu ditingkatkan dan dipertahankan kualitasnya, sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional sebagaimana tuntutan masyarakat pada aparatur negara. Profesionalisme sumber daya manusia suatu institusi juga sangat menentukan keberhasilan organisasi tersebut dalam perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih.

Semua program diklat harus disusun berdasarkan hasil analisis kebutuhan, rancang bangun program diklat yang mengacu pada standar kompetensi yang dibutuhkan pengguna, penyelenggara diklat yang kompeten, dan ketersediaan sarana dan teknologi diklat yang representatif dan mutakhir. Dalam rangka mewujudkan upaya tersebut dibutuhkan komitmen serta komponen pendukung yang mampu melahirkan sumber daya aparatur yang kompeten serta handal dibidangnya.

Paradigm lama yang lebih berorientasi kepada sukses penyelenggaraan dan terserapnya anggaran harus di ubah menjadi berorientasi kepada peningkatan mutu lulusan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, disebutkan bahwa diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil (Pasal 1 ayat 1). Selanjutnya dalam pasal 2 dijelaskan bahwa Diklat bertujuan untuk : a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang 13 baik (good governance).

Untuk mewujudkan peningkatan mutu kedua hal tadi, tidaklah mudah namun bisa dilakukan. Lembaga diklat harus open minded terhadap masukan dan koreksi  serta tuntutan perubahan yang sifatnya membangun karena sejatinya perubahan adalah suatu proses yang sistimatis dengan menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber daya yang diperlukan suatu organisasi dari kondisi saat ini (lama) menjadi kondisi yang diinginkan (baru) menuju kearah kinerja yang lebih baik. Perubahan bukanlah satu proses yang sederhana, melainkan sangat komplek karena menyangkut struktur, proses, orang, pola pikir dan budaya kerja.

Inovasi ASN dalam reformasi birokrasi mengharuskan adanya transparansi, komunikasi dan keterlibatan semua pihak dalam proses perubahan reformasi birokrasi. Inovasi tidak harus selalu berarti mengganti sama sekali kondisi lama, akan tetapi juga dapat berbentuk terobosan baru, peningkatan pola lama, memberikan nilai tambah yang lebih ekonomis, efisien atau melakukan modifikasi dengan hasil yang lebih menguntungkan.

Untuk menjadi organisasi yang reformis, perubahan positif haruslah dilakukan di semua bidang, termasuk di antaranya perubahan di bidang SDM sebagai salah satu komponen penting dalam terlaksananya reformasi birokrasi.

 

Orientasi perubahan mental dan karakter ASN menjadi tolok ukur keberhasilan inovasi ASN

Memberikan pelatihan bagi ASN merupakan langkah awal dan mendasar agar tahapan dalam proses perubahan kearah reformatif adaptif dipahami sesuai dengan visi, misi, dan keinginan organisasi.

Orientasi dari sebuah pelatihan sejatinya adalah perubahan sikap, menurut teori nilai–ekspektansi (expectancy–value theory) sikap akan terbentuk apabila ada rasa percaya bahwa suatu proses perilaku akan membawa kepada suatu peristiwa atau hal tertentu. Menurut Edward Chace Tolman dalam Mashudi Zusro (2016) mengemukakan, kepercayaan (belief) adalah ekspektasi yang selalu mendapat konfirmasi secara konsisten. Manusia akan belajar untuk mengulang perilaku yang memiliki nilai positif.

Menurut teori ini bila seseorang harus memilih dan menentukan perilakunya ia akan memilih alternatif yang mengandung utilitas (manfaat) subjektif tertinggi yang akan membawa kepada hasil yang paling menguntungkan. Dengan demikian menurut teori ini sikap seseorang terhadap sesuatu akan terbentuk dari interaksi kumulatif antara harapan individu (konsekuensi perilaku) dan penilaiannya (hasil perbuatannya).

Ada cara pandang baru atas pengembangan kompetensi pegawai dimana  pengembangan kompetensi adalah hak. Hak yang sejajar dengan hak-hak yang lainnya yaitu gaji, cuti dan perlindungan. Artinya, ASN bisa berhak mendapatkannya dan menjadi kewajiban pemerintah untuk menyediakannya. Hal ini masuk akal karena pegawai harus  memadai kompetensinya  dalam memberikan pelayanan publik.  ASN dituntut mampu bekerja secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ada banyak metode dalam mengembangkan kompetensi pegawai. UU ASN mengakomodasi seminar, kursus, dan penataran. Selain itu pengembangan kompetensi juga bisa dilakukan dengan pertukaran PNS dengan pegawai swasta atau  praktik kerja di instansi lain  dan pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta  dalam waktu paling lama satu tahun.

Lembaga diklat harus mampu mewujudkan tiga kompetensi pegawai yang dipersyaratkan dalam UU ASN yaitu teknis, manajerial dan sosial kultural.

Indikator tiap kompetensi secara jelas dijabarkan dalam UU ASN. Kompetensi teknis, misalnya,  diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan. Terakhir, kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Dari tiga kompetensi yang disyaratkan dalam UU ASN, kompetensi sosial kultural adalah hal baru. Selama ini diklat lebih cenderung menonjolkan dua ranah yaitu knowledge dan skill. Ranah sikap-perilaku belum menjadi indikator utama keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu kompetensi sosial kultural sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan bagi pegawai ASN akan berpengaruh terhadap proses pengembangan kompetensi pegawai.

Sebaiknya Lembaga diklat mulai mengembangkan sebuah model diklat yang lebih menonjolkan aspek sosial kultural dalam kurikulumnya. Saat diklat kepemimpinan pembaharuan  sudah mengadopsinya.

Pengembangan kompetensi sosial-kultural dilatarbelakangi kebhinekaan Indonesia. Kompetensi ini penting karena pegawai bertugas sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan masyarakat sekaligus perekat persatuan dan kesatuan NKRI.

Pengetahuan dan penanaman nilai-nilai keragaman sosial-budaya Indonesia menjadi hal yang perlu ditanamkan kepada pegawai saat mengikuti pendidikan dan pelatihan. Tujuannya agar bangsa Indonesia tetap kokoh berdiri dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika.

Boston Consulting Group. High Performance Organisations: The Secrets of their success (2011) menyebutkan ada lima karatkter kinerja yang berkelanjutan sebagai kondisi dimana sebuah organisasi telah berjalan baik dalam sisi inovasinya, yaitu:

  1. Leadership—koordinasi yg jelas antara top, middle, lower dan pegawai;
  2. Design—struktur org yg ramping, fokus pada visi, misi dan tujuan org, peran dan tanggung jawab yg jelas;
  3. People—pengembangan pegawai sesuai talentanya;
  4. Change management—kemampuan utk mengatur dan menjaga perubahan, mencoba mengantisipasi segala peluang, tantangan dan masalah yg muncul;
  5. Culture and engagement—pembentukan mind set dan culture set yg mendukung kinerja, pengembangan share value dan share beliefs.

Selain lima karakter kinerja buruk, Insync Surveys juga menyebutkan tujuh kebiasaan kinerja tinggi yaitu:

  1. Live an inspiring vision;
  2. Communicate clear strategies and goals;
  3. Develop your people;
  4. Go out of your way to recognise your people;
  5. Genuinely care for your people;
  6. Listen and adapt to your customer’s needs;
  7. Continually improve your systems.

Melihat komitmen dan kesadaran yang mulai tumbuh dalam diri ASN saat ini dalam berinovasi maka kita optimis bahwa perubahan yang sudah dan sedang berlangsung dalam birokrasi melalui inovasi akan semakin memperkuat sistem birokrasi saat ini dan yang akan datang menuju birokrasi kelas dunia. Marilah kita jaga dan dukung keberlangsungan Inovasi sebagai bukti terbangunnya budaya inovasi dalam diri ASN untuk kebaikan Indonesia.

 

PENUTUP

Kesimpulan

Dari apa yang diuraikan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut:

  1. Inovasi bisa dikembangkan, dilaksanakan, diimplementasikan apabila ada budaya inovasi yg mencakup adanya share value, beliefs, harapan dan tujuan organisasi di semua level;
  2. Untuk berinovasi, berkembang, dan berubah modal utamanya adalah willingness dan culture;
  3. Pengembangan kompetensi ASN dapat dibangun melalui peran dan penguatan lembaga diklat.

 

Saran

Adapun saran dari penulisan jurnal ini adalah sebagai berikut:

  1. Para stake holder di kalangan birokrasi pemerintahn perlu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada para ASN di K/L/D untuk melakukan inovasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  2. Program dan kewajiban inovasi jangan hanya terbatas di saat Diklat Kepemimpinan melalui proyek perubahan semata, akan tetapi lebih luas lagi dapat di lakukan oleh seluruh ASN di luar diklat.
  3. Pemerintah harus memberi advokasi dan apresiasi atas hasil karya inovasi ASN sehingga merangsang keinginan ASN untuk berinovasi lebih banyak lagi.
  4. Inovasi harus menjadi kebijakan yang massif di setiap jajaran birokrasi pemerintah dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Boediono. (1999) Teori Pertumbuhan Ekonomi Yogyakarta: BPFE

Artikel

Pratikno. (2015) Sambutan Inagara. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.

Website

Abnur Asman. (2017) Tingkatkan Kompetensi ASN untuk Akselerasi Kualitas Pelayan Publik. Diunduh dari : https://www.menpan.go.id/berita-terkini/6726-tingkatkan-kompetensi-asn-untuk-akselerasi-kualitas-pelayanan-publik pada tanggal 6 Juni 2017.

Boston Consulting Group.. (2011) High Performance Organisations: The Secrets of their success. Diunduh dari http://www.fededtv.com/videoimages/High Performing Org The Secrets of Their Success pada tanggal 12 November 2016.

Budiono

Gunawan Hendar. (2015) Peran Pendidikan dan Pelatihan dalam Membentuk Agen Perubahan di BMKG. Diundur dari : http://www.bmkg.go.id/BMKG_Pusat/Publikasi/Artikel pada tanggal 4 Maret 2015.

Ramelan Rahardi. (1997)  Menumbuhkan Budaya Kreatif dan Inovatif dalam Rangka Pengembangan SDM Menghadapi Tuntutan Kebutuhan Era Globalisasi dan Pembangunan Industri Pasca 2000. Diunduh dari : http://perpustakaan.bappenas.go.id pada tanggal 4 Maret 2015.

Taufiqurrohman S. (2015) Diklat dan Budaya Kerja PNS. Diunduh dari http://sumsel.kemenag.go.id pada tanggal 5 Maret 2015.

Nur Basuki. (2015) UU ASN : Tantangan dan Peluang Diklat. Diunduh dari http://www.diklatdki.ac.id pada tanggal 5 Maret 2015.

Prasojo Eko. (2013) Reformasi dan inovasi birokrasi : Studi di Kabupaten Sragen. Diunduh dari lib.ui.ac.id/file?file=pdf/metadata-105498.pdf pada tanggal 1 Juni 2017.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online. (2017) Inovasi. Diunduh dari http://kbbi.web.id/inovasi pada tanggal 6 Juni 2017.

Zusro Mashudi. (2016) Purposive Behaviourism Theories Edward Chace Tolman suatu pengantar belajar. Diunduh dari http://mashudizusro69.blogspot.co.id/2016/12/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html pada tanggal 1 Apil 2017.

 

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat PNS.

 

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel